Salin Artikel

Kasus Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Asahan, Polisi Berhasil Ringkus 4 Tersangka Lainnya

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah berhasil menangkap nakhoda kapal berinisial H alias S, tim gabungan Polda Sumut dan Polres Asahan akhirnya meringkus empat pelaku lain terkait tenggelamnya kapal pengangkut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS selaku ABK, DS selaku mekanik, RD sebagai juru masak, dan RL pemilik tempat penampungan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kapal pengangkut 86 calon PMI ilegal tujuan Malaysia tenggelam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022).

Akibat dari kejadian ini, 2 WNI asal Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan PMI ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang kapal karam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022).

Berkait laporan itu, Ditpolai Polda Sumut melakukan pendalaman dan pencarian terhadap korban tenggelam, hingga beberapa kapal nelayan diketahui sudah mengangkut sejumlah penumpang kapal yang tenggelam.

Setelah dievakuasi dan diberi pertolongan, pihaknya mendalaminya dan menemukan fakta bahwa para penumpang kapal terkait dengan penempatan PMI secara ilegal.

"Setelah pendalaman, kita temukan dan meyakini berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI, dan atau setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subsider pasal 83 UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (24/3/2022) sore.

Panca berkata, kapal itu mengangkut 86 calon PMI ilegal yang akan ditempatkan di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut:

  • 27 orang berasal dari NTT
  • 10 orang dari NTB
  • 11 orang dari Sulawesi Selatan
  • 2 orang dari Banten
  • 6 orang dari Jawa Barat
  • 6 orang dari Jawa Tengah
  • 19 orang dari Jawa Timur
  • 1 orang dari Lampung
  • 3 orang dari Sumatera Utara
  • 1 orang dari Jambi

"Dari 86 orang itu, akibat kapal karam yang mengangkut mereka, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 1 dari NTT dan 1 dari Sulawesi Selatan," ungkap Panca didampingi Kajati Sumut, Idianto dan Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto.

"Satu jenazah sudah diberangkatkan dari Bandara Kualanamu ke Sulawesi dan satu lagi menunggu untuk berangkat ke NTT," sambungnya.

Dijanjikan kerja di Malaysia

Panca menjelaskan, dari keterangan para PMI yang selamat terungkap bahwa mereka direkrut dari agen di daerah masing-masing dan dijanjikan bekerja di Malaysia.

Jika ingin bekerja di Malaysia, mereka diharuskan membayar biaya keberangkatan dari Sumatera Utara menuju Malaysia dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 4 jutaan.

Kronologi kapal karam

Pihak kepolisian sudah memeriksa tersangka H alias S selaku nakhoda kapal.

Pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, kapal berangkat dari Tangkahan Kuala Kapuas, Tanjungbalai.

Di kapal itu, H alias S bersama anak buah kapal berinisial DS, RD, dan RS. Kemudian mereka diorganisir oleh seoarnag mandor yang kini masih dalam pengejaran. Belum ada para calon PMI.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kapal bergerak menuju Kuala bagian Asahan, yang saat itu airnya surut sehingga membuat kapal tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Kapal menunggu di tempat tersebut sampai pukul 00.30 WIB, baru bisa bergerak menuju alur Sungai Sei Nibung, Asahan.

Sejam kemudian, para PMI datang dan masuk ke kapal. Mereka bergerak melewati sungai kecil menuju Malaysia.

Sebelum sampai ke perairan Malaysia, nakhoda H memperkirakan akan tiba di lokasi tujuan pada pagi hari, mereka sudah khawatir akan tertangkap petugas dari Malaysia.

Karena kekhawatiran itu, nakhoda H batal melanjutkan perjalanan dan menunggu di tempat tersebut. Pada saat menunggu di perairan Asahan itulah, kapal kandas dan karam.

"Akibatnya, para PMI itu tenggelam dan ditolong, dibantu nelayan Indonesia yang sedang mencari ikan," katanya.

Dari pendalaman yang dilakukan Ditreskrimum bersama TNI AL, Polair, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, akhirnya tim berhasil menangkap nakhoda H.

Selanjutnya secara beruntun berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni RS selaku ABK, DS selaku mekanik, kemudian RD juru masak dan RL selakui pemilik tempat penampungan.

"Masih ada beberapa orang lagi yang masih dalam pencarian, pertama ST selaku koordinator dan SF selaku pemilik kapal, dan orang-orang yang merekrut di daerah masing-masing. Kita bekerja sama dengan daerah lain untuk menangkap rekrutor di daerah asal mereka. Kita dengan Pak Kajati sampaikan, ke depan ini tak boleh terjadi lagi. Bersama Pak Kajti, kita akan berikan sanksi sebesar-besarnya, termasuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang, karena aliran dana harus dicek untuk beri efek jera," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Siti Rolijah menjelaskan, sejak Januari sampai Maret 2022 pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu lebih 300 orang lebih sudah dipulangkan ke daerah asal.

"Jumlah ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru ini," ujarnya.

Lebih lanjut Siti menyebutkan, seluruh PMI yang diamankan tersebut memang segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, namun dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas. "Pemulangannya dibiayai pemerintah, tetapi dilakukan bertahap karena anggaran juga terbatas," sebutnya.

Tapi sebagian PMI, ada juga yang memilih pulang menggunakan dana pribadi karena tidak mau menunggu lama.

"Mereka yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika menunggu pemerintah, tentu agak lama karena memang harus menunggu prosedur," pungkasnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/24/192134678/kasus-kapal-pengangkut-pmi-ilegal-tenggelam-di-asahan-polisi-berhasil-ringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke