Salin Artikel

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

MEDAN, KOMPAS.com - Delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat masih belum ditahan.

Polisi sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan dijadwalkan pada Jumat (25/3/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menggatakannya kepada wartawan pada Kamis (24/3/2022) sore.

Diketahui, delapan orang tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Kepada para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dari delapan tersangka itu, tersangka TS dijerat dengan TPPO dan pasal 351 ayat 3. 

"Kita kemarin sudah sampaikan, kita kirim surat panggilan, kita tunggu, karena kita undang untuk hari Jumat (25/3/2022)," katanya. 

Ketika ditanya kenapa delapan tersangka itu tidak ditahan, Tatan mengatakan bahwa dalam kasus ini yang sudah dilakukan adalah gelar perkara yang memutuskan delapan orang sebagai tersangka.

"Kemarin kita kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka itu lah proses penyidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami akan gelar perkara untuk melakukan penahanan," katanya. 

Ketika ditanya siapa delapan orang tersangka tersebut, Tatan mengatakan hal tersebut akan disampaikan setelah mereka memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Nanti akan kami sampaikan. Santi akan kami sampaikan setelah hari Jumat mereka datang," katanya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/03/24/211946278/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-belum-ditahan-ini-alasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke