Salin Artikel

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dicecar Sedikitnya 30 Pertanyaan

MEDAN, KOMPAS.com - Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dicecar sedikitnya 30 pertanyaan seputar penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kuasa hukum 8 tersangka Sangap Surbakti mengatakan, materi pemeriksaan, jumlah pertanyaan kepada para tersangka bervariasi berdasarkan teknik penyidikan.

"Jadi saya pikir itu penyidik lah yang tahu teknik. Satu orang itu di atas 30 pertanyaan. Tidak ada yang di bawah 30," katanya, Jumat (25/3/2022) malam.

Dikatakannya, jika melihat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenakan kepada para tersangka, menurutnya ada 3 unsur yakni rekrutmen, sistem dan eksploitasi. Pertanyaan dalam pemeriksaan akan seputar itu.

Menurutnya, penyidik dan jaksa harus bisa memastikan bahwa 3 unsur tersebut memang benar-benar dilakukan oleh tersangka.

Pihaknya selaku kuasa hukum memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya rekrutmen.

"Karena bukan mereka yang datang mencari orang untuk dipekerjakan, tidak. Mereka orangtua atau keluarga datang menandatangani surat  untuk dibina, jadi tidak ada proses rekrutmen di sini. Karena memang pada dasarnya kereng itu untuk anggota ormas," katanya.

Ketika ditanya apakah para tersangka sudah siap jika ditahan, Sangap mengatakan hal tersebut sudah dijawabnya sejak siang.

"Lho lho lho, dari siang saya sudah  jawab itu kan. Kalau saya bilang bawa bekal, itungan terbaik ya harus diterima. Termasuk Dewa? Oh iya, semua kan sama di mata hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Semua tersangka kecuali DP sudah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut pukul 13.00 WIB. 

https://medan.kompas.com/read/2022/03/25/221341978/8-tersangka-kasus-kerangkeng-bupati-langkat-dicecar-sedikitnya-30-pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke