Salin Artikel

Polda dan Disnaker Sumut Koordinasi Hitung Kerugian Korban Kerangkeng di Langkat

MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mendalami kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan itu pun dihadiri Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, koordinasi itu terkait rencana penghitungan restitusi kasus kerangkeng.

"Koordinasi ini sebagai langkah penyidik dalam proses pengembangan penyidikan untuk mendudukkan kerangka hukum terkait persangkaan Pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," katanya pada Rabu (30/3/2022) sore.

Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu karena penyidik ingin menghitung restitusi (ganti kerugian) yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga.

"Penyidik akan menghitung kerugian korban terutama yang dipekerjakan dalam kasus kerangkeng. Koordinasi ini akan dilanjutkan pada Senin 4 April 2022 mendatang," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja berharap agar masyarakat mempercayakan kasus kerangkeng yang tengah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyatakan belum menahan kedelapan tersangka kasus kerangkeng karena penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ingin mendudukkan kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin karena sudah berdiri lebih dari 10 tahun.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak berhenti dari penetapan delapan tersangka. Sehingga penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/31/083715278/polda-dan-disnaker-sumut-koordinasi-hitung-kerugian-korban-kerangkeng-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke