Salin Artikel

10 Hari Menginap di Polda Sumut, 81 Korban Selamat Kapal Tenggelam di Asahan Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

MEDAN, KOMPAS.com - 81 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang selamat dari tenggelamnya kapal di Asahan selama 10 hari belakangan menginap di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut.

Pada hari ini, Jumat (1/4/2022), mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, para PMI itu akan dipulangkan menggunakan jalur darat dan udara.

Hadi merinci, sebanyak 31 orang ke Pulau Jawa menggunakan jalur darat. Sementara untuk PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dengan pesawat.

Dikatakan Hadi, pihaknya menyerahkan 81 orang itu kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk ditindaklanjuti terkait pemulangan ke daerahnya masing-masing.

"Ada yang dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu," katanya pada Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan Hadi, 81 calon PMI ilegal ini sebelumnya diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam.

Setelah itu, mereka menginap di Polda Sumut. Menginap di gedung lantai 2 Subdit IV Renakta.

Tersangka bertambah menjadi 8

Hadi menambahkan dalam kasus ini jumlah tersangka dari sebelumnya 5 orang bertambah menjadi 8 orang. Terdiri dari nakhoda, agen di Tanjungbalai, agen di Sulawesi Selatan yang turut berangkat dengan kapal nahas itu, pemilih rumah penampungan dan pemilik kapal, juru masak, ABK dan lainnya.

Dalam kasus ini Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan (TPPO). Diberitakan sebelumnya, kapal itu mengangkut 86 PMI. Kapal itu bocor dan karam di perairan Tanjung Ali, Asahan pada Sabtu (19/3/2022).

Akibatnya, dua orang warga NTT dan Sulawesi Selatan tewas tenggelam. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/01/095051378/10-hari-menginap-di-polda-sumut-81-korban-selamat-kapal-tenggelam-di-asahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke