Salin Artikel

Polisi di Riau Gagalkan Pengiriman 30 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

PEKANBARU, KOMPAS.com - Keberangkatan 30 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur laut digagalkan aparat kepolisian dari Polsek Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, 30 PMI ini diberangkatkan dari Perairan Kelurahan Raja, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Jumat (1/4/2022). Mereka dibawa kapal kayu.

Pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia digagalkan atas informasi dari masyarakat.

"Saat petugas datang, puluhan PMI ilegal ini baru akan berangkat ke Malaysia," ujar Nurhadi.

Seluruh calon PMI ilegal ini, sambung dia, datang dari berbagai daerah di Indonesia, yakni dari Lombok 13 orang dan 11 orang dari Sumatera Utara

Sisanya, satu keluarga berasal dari Lampung, dan dari Kota Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau serta dari Kota Bengkulu.

"Totalnya ada 27 laki-laki dan tiga perempuan, yang hendak berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang diamankan. Mereka pria berinisial AR (61) selaku nakhoda kapal, sedangkan MU (68) dan SU (29) sebagai anak buah kapal (ABK).

"Seluruhnya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi untuk diproses selanjutnya. Para pelaku ini dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang (Human Trafficing)," beber Nurhadi.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/04/205626278/polisi-di-riau-gagalkan-pengiriman-30-calon-pmi-ilegal-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke