Salin Artikel

Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi di Sibolga yang Tabrak Warga hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

TAPANULI UTARA, KOMPAS.com- Brigadir Kepala (Bripka) I, oknum polisi di Kepolisian Resor (Polres) Kota Sibolga, yang menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas dengan menggunakan mobil dinas di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun kini terancam enam tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, Bripka I sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Unit Lakalantas Polres Tapanuli Utara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (Bripka I) juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Taput," ungkap W Baringbing, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baringbing menjelaskan, Bripka I akan dikenakan Pasal 310 ayat 2 dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap Baringbing.

Diberitakan sebelumnya, Bripka I dengan mengendarai mobil dinas, menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas bernama M Hutagalung (60) pada Sabtu (2/4/2022).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sibolga, Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

Saat kecelakaan terjadi, Bripka I sedang perjalanan pulang dari Medan bertugas membawa vaksin.

Diduga, Bripka I saat itu kelelahan dan mengantuk di tengah perjalanan.

Baringbing juga mengatakan, selain menabrak warga hingga tewas, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga.

Pasca-kejadian Kepala Polisi Resor Kota Sibolga dan personel langsung mendatangi keluarga korban dan menyampaikan belasungkawa.

"Pihak Polres Sibolga juga membantu dan akan menanggung beban biaya korban," ucap Baringbing.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/05/092447178/ditetapkan-tersangka-oknum-polisi-di-sibolga-yang-tabrak-warga-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke