NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022), polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa. 

Penyidik sudah bekerja, mulai dari penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memperhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan. 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan delapan tersangka. 

Dia mengatakan, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus mengecek silang temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

"Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum," katanya.

Pemeriksaan terhadap Terbit pada Minggu lalu di gedung KPK adalah yang kedua kalinya.

Setelah melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan tiga anggota masyarakat selain yang tiga orang pertama yang sudah dirilis bersama di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

"Selain yang tiga pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM. Tiga ini sedang didalami. Sekaligus utuh proses penyidikannya," katanya.

Selain it,u juga temuan LPSK yakni dengan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng itu untuk menjalankan ibadah.

"Ini akan terus dilengkapi sebagai satu bagian yang utuh sebagai proses penyidikan," katanya.

Bupati nonaktif Langkat tersangka

Panca menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Komnas HAM, pihaknya telah melakukan gelar perkara. 

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Terbit, lanjut Panca, dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP. 

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," katanya. 

Dengan demikian, kata Panca, saat ini ada sembilan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. 

"Penyidik masih kerja, dalam waktu dekat akan tuntaskan laporan ini. Saya sudah cek, tapi harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," katanya. 

Menurut dia, masih terbuka ruang untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

"Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/05/201840878/bupati-nonaktif-langkat-ditetapkan-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke