Salin Artikel

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba-tiba Nyanyikan “Indonesia Raya” dan Sebut Dirinya Korban Politik

KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba menyanyikan “Indonesia Raya” di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut.

Lagu tersebut dinyanyikan saat para tersangka digiring dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menuju rumah tahanan (rutan) Polda Sumut, Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, mengatakan, dirinya tak mengetahui alasan kliennya menyanyikan lagu kebangsaan itu.

"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi ‘Indonesia Raya’. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi ‘Indonesia Raya’," ujarnya, Jumat.

Selain itu, para tersangka juga menyebut diri mereka korban politik.
"Mereka bilang, ‘Kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir'," ucap Sangab menirukan perkataan tersangka.

Sangab mengaku masih merinding bila mengingat momen tersebut.

Salah satu tersangka adalah putra Terbit Rencana Perangin-angin, DP. Adapun tujuh tersangka lainnya berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, para tersangka akan ditahan hingga 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila dalam tempo tersebut penyidikan selesai, kasus bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah gelar perkara, melakukan penahanan kepada 8 orang tersebut di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Artinya waktu terus berjalan, harus selesaikan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal yang mungkin belum bisa kita temukan, selesaikan, sebagaimana informasi yang disampaikan teman-teman Komnas HAM dan LPSK," ucapnya di Markas Polda Sumut, Jumat.

Mengenai penahanan kliennya, kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, meminta polisi agar tidak tunduk pada tekanan siapa pun saat menyidik kasus.

"Paling penting buat kami, kami ingin polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk opini. Kami tak mau proses penyidikan ini kemudian dikalahkan opini. Polisi harus kerja berdasarkan fakta. Ini tsunami yang tak kami tak tahu sebabnya," ungkapnya.

Sangab menyampaikan, dirinya berencana berkumpul dengan timnya untuk mengajukan penangguhan penahanan para tersangka kasus kerangkeng manusia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba)

https://medan.kompas.com/read/2022/04/09/091231778/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-tiba-tiba-nyanyikan-indonesia-raya-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke