Salin Artikel

LBH Medan: Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Tidak Perlu Ditahan

MEDAN, KOMPAS.com - Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh akhirnya menjadi tahanan Mapolsekta Medankota.

Rizkan merupakan orang yang marah-marah kepada petugas e-parking sampai mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution. Video marah-marah Rizkan ini kemudian viral.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku bukan karena mengancam Bobby. Hal yang sama disampaikan Bobby Nasution melalui akun Instagramnya “bobbynst”.

Dia ditahan karena menganiaya petugas parkir sampai mengalami luka, diduga akibat tangannya dijepit dan terseret mobil. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, Polrestabes Medan tidak perlu menahan pelaku.

Ia meminta perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) yang regulasinya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"RJ adalah penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (28/4/2022).

Menurut Irvan, apa yang dilakukan pelaku kepada korban adalah tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan kegiatannya sehari-hari.

Aktivitas korban dinilai tidak ada terganggu, dilihat dari video korban yang masih bisa diwawancari pascakejadian.

"Polisi bisa menyelesaikan masalah a quo dengan restorative justice, bukan pidana karena di dalam hukum pidana sendiri dikenal asas ultimum remidum yang artinya pemidanaan merupakan upaya hukum terakhir," ucap Irvan.

Aparat penegak hukum, saat ini, sedang gencar-gencarnya menerapkan restorative justice. 

Ditandai dengan lahirnya aturan Mahkamah Agung berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI Nomor 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dikepolisian dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Apalagi pelaku sudah meminta maaf, khususnya kepada petugas parkir dan Bobby Nasution," tutur dia. 

Irvan mengaku pihaknya mendukung program e-parking. Namun berkaca dari kejadiaan ini, perlu dievaluasi teknis dan sosialisasinya ke masyarakat.

"Seperti keterangan pelaku, dia mau membayar tunai, tapi harus bayar pakai e-toll makanya terjadi perselisihan," tutur dia. 

LBH Medan, sambung Irvan, meminta kepolisian menjalankan tugasnya dengan menerapkan asas equality before the law atau persamaan di muka hukum dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat. 

"Artinya, polisi tidak hanya merespon cepat laporan yang melibatkan pejabat, orang penting atau orang kaya, sedangkan laporan masyarakat biasa yang miskin diabaikan," tuntasnya.

Sudah dimaafkan

Rizkan Putra diboyong ke Mapolrestabes Medan pada Senin (25/4/2022). Kebetulan saat itu, sedang digelar konferensi pers pengungkapan kasus premanisme yang terjadi di wilayah hukum Kota Medan.

Rizkan meminta maaf kepada semua pihak yang diancamnya seperti yang viral di media sosial.

Dia mengungkapkannya saat dicecar pertanyaan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, didampingi Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan Kapolrestabes Medan. 

"Saya mohon maaf kepada Pak Bobby. Saya tidak tahu, saya pikir Pak Bobby itu bosnya tukang parkir. Kepada tukang parkir, saya juga minta maaf. Saya memang tidak tahu. Saya mohon dimaafkan..." ucapnya menunduk.

Bobby Nasution sendiri menjawab telah memaafkan sebelum dia meminta maaf. 

"Sebelum minta maaf pun, ya saya sudah maafkan. Cuma yang kita sayangkan adalah aksi kurang terpuji kepada jukir kita yang sedang bertugas," katanya.

Rizkan ditangkap polisi di jalan tol Langkat saat hendak pulang ke kampungnya. Personel Polsek Medankota menangkapnya berdasarkan laporan Anugerah Ihsan, petugas e-parking yang bertugas di sekitaran Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medankota, Kota Meda.

"Memang atas inisiatif saya sendiri melaporkan pengendara mobil itu, karena saya diancam dan dijepit jendela mobil, terus diseret. Saya laporkan langsung malam harinya," kata Anugerah.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/28/173735878/lbh-medan-pria-yang-ancam-patahkan-leher-bobby-nasution-tidak-perlu-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke