Salin Artikel

Dibayar Rp 300.000, Bonar Lempar Minibus Sartika dengan Batu, Satu Pemudik Tewas

Akibat kejadian tersebut, Alwi, warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang berencana mudik ke Aceh tewas.

Saat kejadian, bus tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dari Tanjung Tiram menuju Medan.

Kepala Alwi terluka terkena batu yang dilempar oleh eksekutor, Bonar. Alwi sempat koma dan dirawat di salah satu RS di Medan.

Namun ia menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis (5/5/2022).

Kepada polisi, Bonar yang tercatat sebagai warga Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara mengaku dibayar Rp 300.000 oleh pelaku Erikson.

Warga Kecamatan Tanjung Tiram itu menyuruh Bonar melempar batu ke arah bus karena ia sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir oleh pemilik perusahaan bus.

Selain itu Erikson mengaku jika mantan majikannya masih memiliki tanggungan kepada dirinya Rp 4 juta yang belum terbayar.

Uang Rp 4 juta itu adalah uang pribadi Erikson yang digunakan untuk memperbaiki bus.

Atas dasar sakit hati tersebut, ia memerintahkan Bonar melempar batu ke arah minibus yang mengangkut para pemudik.

Ekeskutor pelemparan, Bonar Sinaga mengaku telah menyiapkan batu yang akan dilemparkan ke atah minibus.

Ia kemudian mengendarai motar dan meletakkan batu di tengah motonya. Setelah melihat bus, ia pun langsung melempar batu ke arah kaca depan minibus.

Batu tersebut kemudian mengenai Alwi dan menyebabkan pemudik itu meninggal dunia.

Selain uang Rp 300.000, Bonar juga mendapatkan upah tambahan Rp 3 juta dari Erikson agar melarikan diri.

Erikcon kemudian ditangkap di Kabupaten Batubara, sementara Bonar ditangkap dalam pelariannya menuju Kota Siantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan jika salah satu pelaku sakit hati karena dipecat jadi sopir.

Pelaku kemudian merencanakan untuk melempar batu.

"Kemudian, motif dari tindakan tersebut karena sakit hati karena eksekutor tersebut adalah salah satu sopir dari angkutan umum itu, kemudian dipecat, merasa sakit hati, sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," kata dia, Senin (9/5/2022).

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," ungkap dia

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PELAKU yang Lempar Bus Sartika hingga Tewaskan Penumpang Ngaku Dibayar Rp 300 Ribu

https://medan.kompas.com/read/2022/05/10/114400978/dibayar-rp-300.000-bonar-lempar-minibus-sartika-dengan-batu-satu-pemudik-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke