Salin Artikel

Cerita 5 Kilogram Sabu Aman Dikirim ke Jawa karena Arus Mudik

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap dua pengedar sabu di Aceh Timur, Senin (9/5/2022).

Keduanya yakni pria berinisial MA (29), warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk, dan US (41), warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, keduanya lihai menjual sabu lintas provinsi di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022), mereka menjual lima kilogram sabu ke Pulau Jawa bulan lalu.

Saat ditangkap, keduanya sembunyi di perkebunan sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.

Mahmun menambahkan, lima kilogram sabu itu dikirim dengan menggunakan mobil Avanza, seakan-akan mereka pemudik. Hal ini membuat mereka aman dari pemeriksaan petugas selama di perjalanan.

"Barang bukti yang disita, satu kilogram sabu dikemas dalam teh China merek Guanyiwang. Merek ini kerap beredar di Aceh dan sejumlah provinsi di Indonesia,” beber Mahmun.

Selain itu, satu sepeda motor dan dua ponsel milik pelaku turut disita.

“Mereka ini termasuk lihai. Jadi, personel polisi terpaksa menyamar agar bisa ketemu dengan dua orang ini. Akhirnya bisa kita tangkap mereka,” kata Mahmun. 

Saat ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

“Kita usut semua jaringan mereka agar ketahuan siapa saja kelompok ini yang terlibat,” pungkas Kapolres.

https://medan.kompas.com/read/2022/05/10/161259978/cerita-5-kilogram-sabu-aman-dikirim-ke-jawa-karena-arus-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke