Salin Artikel

Berawal dari Penemuan Tulang, Kasus Hilangnya Sopir Travel di Langkat 3 Tahun Lalu Terungkap, Ternyata Dibunuh Satu Keluarga

Diketahui Bakrie hilang pada November 2018 usai mengantarkan satu keluarga berangkat dari Medan Tembung menuju Blangkejeren, Aceh.

Kasus itu terungkap berawal dari warga menemukan tulang manusia di dekat rumah seorang warga berinisial MS (26) di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Sumut, Kamis (19/5/2022) sore.

Warga kemudian memberitahukan penemuan itu ke kepolisian setempat. Petugas yang tiba kemudian meminta keterangan MS dan istrinya, AR (26).

Dari keterangan itu, akhirnya terungkap bahwa tulang manusia tersebut merupakan Bakrie, sopir travel yang dilaporkan hilang pada November 2018.

"Berdasarkan keterangan keluarganya, istri dan anak korban, korban hilang sekitar tiga tahun lalu setelah menjemput penumpang satu keluarga di Tembung," kata Kanit Pidum IPDA Herman F Sinaga, Rabu (25/5/2022).

Kronologi pembunuhan

Kepada polisi, MS menjelaskan, bahwa dia dan tiga anggota keluarganya yaitu AR (istri), L (ibu MS) dan WG (ayah MS) usia 61 tahun, sepakat untuk membunuh sopir travel dan membawa kabur mobilnya.

Jika berhasil, mereka akan pindah dan tinggal di Mojokerto, Jawa Timur.

Rencana disusun hingga akhirnya MS yang awalnya tinggal di Desa Jati Sari, Langkat, bersama keluarganya, datang ke rumah saudaranya di Medan Tembung, Medan.

Di sana MS menyewa sebuah travel yang dikemudikan oleh Bakrie. Adapun Bakrie membawa mobil Kijang Innova berwarna hitam berpelat nomor BK 1684 PI.

Kepada Bakrie, MS minta diantar ke Blangkejeren, Aceh.

Pukul 19.40, para pelaku dan korban berangkat. Setelah sampai di Kabanjahe, Kabupaten Karo, L pura-pura ingin muntah. Saat mobil berhenti, dari belakang MS mencekik leher Bakrie dan WG menusuk korban empat kali hingga tewas.

WG kemudian membawa mobil beserta jenazah Bakrie kembali ke rumah mereka di Padang Tualang, Langkat.

Setibanya di rumah, pukul 03.30 WIB, MS dan WG mengangkat mayat korban dan memasukkannya ke lubang sedalam 50 sentimeter.

MS menyusun kayu karet lalu menyiramnya dengan minyak solar dan membakarnya.

Di sana, MS membakar jenazah Bakrie dan menutupnya dengan tanah dan sampah.

Hingga akhirnya pada 19 Mei 2022, tulang Bakrie ditemukan dan kasus dapat diungkap.

Polisi belum menjelaskan terkait motif sebenarnya serta keberadaan mobil milik Bakrie yang dirampas MS. 

Polisi telah menjadikan MS dan AR tersangka dengan Pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukum mati.

Adapun L diketahui telah meninggal dan WG masih dalam pengejaran. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Khairina)

https://medan.kompas.com/read/2022/05/25/142042778/berawal-dari-penemuan-tulang-kasus-hilangnya-sopir-travel-di-langkat-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke