Surat itu ditandatangani pada Kamis (2/6/2022) dan sudah diberikan ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emmilia Lubis membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Itu sifatnya imbauan larangan peredaran dan perdagangan anjing secara komersial. Iya, karena ada zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan)," kata Emmilia saat dihubungi, Senin (6/6/2022).
Dengan adanya surat itu, Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk anjing apabila diketahui untuk konsumsi.
Sertifikat veteriner merupakan syarat administrasi lalu lintas hewan.
Pemerintah Kota Medan juga disebut bakal memantau perdagangan daging anjing denga melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Terbitnya surat itu diapresiasi Ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia Daniel Halim.
"Kita sangat mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bobby Afif Nasution karena daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit zoonosis," kata Daniel.
https://medan.kompas.com/read/2022/06/06/122037178/wali-kota-medan-keluarkan-surat-edaran-larangan-perdagangan-daging-anjing
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan