Salin Artikel

Wali Kota Medan Keluarkan Surat Edaran Larangan Perdagangan Daging Anjing

Surat itu ditandatangani pada Kamis (2/6/2022) dan sudah diberikan ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emmilia Lubis membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Itu sifatnya imbauan larangan peredaran dan perdagangan anjing secara komersial. Iya, karena ada zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan)," kata Emmilia saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

Dengan adanya surat itu, Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk anjing apabila diketahui untuk konsumsi.

Sertifikat veteriner merupakan syarat administrasi lalu lintas hewan.

Pemerintah Kota Medan juga disebut bakal memantau perdagangan daging anjing denga melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Terbitnya surat itu diapresiasi Ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia Daniel Halim.

"Kita sangat mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bobby Afif Nasution karena daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit zoonosis," kata Daniel.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/06/122037178/wali-kota-medan-keluarkan-surat-edaran-larangan-perdagangan-daging-anjing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke