Salin Artikel

Dinonaktifkan karena Sakit, Bupati Padang Lawas Laporkan Edy Rahmayadi ke Polisi

Laporan ini dilayangkan keponakan TSO, Donna Siregar, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Sabtu (4/6/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan laporan bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT telah diterima polisi.

"Laporannya harus diteliti penyidik dulu," kata Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2022).

Menanggapi persoalan ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Zubaidi menjelaskan, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena dianggap sakit yang menghambatnya bertugas.

TSO disebut gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.

Sakitnya TSO diketahui pada 28 Mei 2021 lewat surat yang dikirimkan Sekretaris Daerah Palas Arpan Nasution.

"Surat tersebut memberi kita informasi kondisi bupati, sedang sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter," kata Zubaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Pada 9 Juni 2021, Edy Rahmayadi kemudian membuat surat yang mendelegasikan wewenang TSO kepada Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Kemudian, pada 11 Juni 2021, TSO menerbitkan Surat Keputusan (SK) berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada wakilnya.

TSO juga merubah SK yang sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Palas, bukan tanda tangan seperti biasa," ungkap Zubaidi.


Untuk memastikan kesehatan TSO, Edy mengirimkan tim dokter observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut.

Hasilnya, TSO dinyatakan mengalami hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan Surat Dirjen Otda Kemendagri, pada 24 November 2021, Edy menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Sakit dan sehat itu takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Untuk kepala daerah, ada undang-undang yang mengatur agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat gubernur menjelaskan, penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali," kata Zubaidi.

Dia memastikan, apabila TSO sudah pulih, Pemerintah Provinsi Sumut akan kembali mengirimkan medis independen. 

Hasil pemeriksaan medis itu yang akan membuktikan kondisi kesehatan TSO sudah kembali layak untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah atau tidak.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/08/070047078/dinonaktifkan-karena-sakit-bupati-padang-lawas-laporkan-edy-rahmayadi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke