Salin Artikel

Polda Sumut Limpahkan Berkas Perdagangan Orangutan ke Kejati

MEDAN, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus perdagangan orangutan yang ditangani penyidik Subdit IV Tipidter bersama Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka TRC telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan orangutan itu melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang," ujarnya.

Hadi menjelaskan, pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp 23 juta.

Saat ditangkap, pelaku membawa orangutan sumatera itu dengan mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.

"Para pelaku terdiri dari lima orang, yaitu TRC (18 tahun), AR (20), HS (18), R (17) dan seorang wanita AS (20). Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa seekor orangutan dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima unit ponsel berbagai merek.

"Tersangka mengaku satu ekor orangutan itu didapatkan pelaku dari N di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, orangutan sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi," tegasnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/12/140953078/polda-sumut-limpahkan-berkas-perdagangan-orangutan-ke-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke