Salin Artikel

Berkas 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Dinyatakan P21

MEDAN, KOMPAS.com - Berkas kasus kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin untuk 8 tersangka dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk tersangka TRP masih dalam proses. 

"Berkas sudah P21. Itu kan sudah diberikan oleh kejaksaan (ke kepolisian). Tahap selanjutnya adalah pelimpahan (ke Kejaksaan)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/6/2022). 

Hadi menjelaskan, 8 tersangka yang berkasnya dinyatakan P21 yakni HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, dan HG. Untuk tersangka TRP masih dalam proses.

"Tidak ada kendala. Masih dalam proses," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus kerangkeng ini terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terbit Rencana Perangin-angin selaku Bupati saat itu dan sejumlah orang lainnya. 

Kerangkeng itu berada di belakang rumah TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Kerangkeng itu sudah berdiri sejak 2010.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut ada 656 orang yang pernah menghuni tempat itu. 

Angka itu didapatkan dari dokumen yang didapatkan. Latar belakang orang masuk ke kerangkeng itu beragam. Mulai dari soal perilaku hingga narkoba. Mereka diantarkan ke kerangkeng oleh pihak keluarga. 

Dari sekian banyak orang yang pernah menghuni kerangkeng, tiga di antaranya meninggal dunia. Diduga akibat penganiayaan di kerangkeng itu. 

Korban yang meninggal dunia itu yakni Abdul Sidik. Masuk pada 14 Februari 2019 dan meninggal pada 22 Februari 2019.

Kemudian Sarianto Ginting, masuk pada 12 Juli 2021 dan meninggal dunia pada 15 Juli 2021. 

Lalu Dodi Santoso, masuk pada 12 Februari 2018 dan meninggal dunia delapan jam kemudian. Terhadap ketiga korban, sudah dilakukan ekshumasi atau bongkar makam. 

https://medan.kompas.com/read/2022/06/22/094114178/berkas-8-tersangka-kerangkeng-bupati-langkat-dinyatakan-p21

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke