Salin Artikel

Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60.000 Pil Ekstasi dari Malaysia Digagalkan TNI AL

MEDAN, KOMPAS.com - Penyelundupan 29 kilogram sabu-sabu dan 60.000 butir pil ekstasi dari Malaysia melalui perairan Asahan digagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut.

Dalam keterangan tertulisnya, Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I), Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia. 

Setelah diselidiki, barang terlarang itu diangkut menggunakan kapal atau sampan kaluk warna biru melalui alur sungai Bagan Asahan, Selasa (21/6/2022). Pihaknya kemudian berpatroli dari tengah malam hingga pagi hari.

Di salah satu titik, sampan kaluk yang diincar ditemukan melintas. Tim lalu mengejar dan memberhentikannya. 

Saat pemeriksaan, ditemukan kotak fiber warna kuning diduga berisi 60.000 butir pil ekstasi dan 29 bungkus sabu-sabu (29 kg).

Selanjutnya, sampan kaluk digiring menuju ke Lanal Tanjung Balai Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas penegakan kedaulatan dan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan di laut, TNI Angkatan laut bertindak profesional dan proporsional.

Dalam penangkapan itu ada 2 orang yang diamankan berinisial S dan RS.

"29 bungkus sabu-sabu dan 12 bungkus berisi 60.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam fiber kotak ikan beserta dua tersangka," beber dia.  

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial F untuk menjemput narkoba tersebut di tengah laut pada titik yang sudah ditentukan.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, kami sudah serahkan perkara itu kepada BNN Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/06/23/105321378/penyelundupan-29-kg-sabu-dan-60000-pil-ekstasi-dari-malaysia-digagalkan-tni-al

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke