Salin Artikel

Sebabkan 4 Penumpangnya Tewas, Sopir Angkot di Medan Divonis 13 Tahun Penjara

Hakim menilai Karto bersalah karena menerobos palang perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga menyebabkan empat penumpang angkot tewas.

"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata hakim Sapril Batubara di Ruang Sidang PN Medan, Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Antara.

Karto juga disebut terbukti masih dalam pengaruh narkoba saat mengemudikan angkotnya. Selain itu, Karto pun meminum tuak saat berkendara.

Karena itu, dia dianggap melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto.

Sebagai informasi, tabrakan kereta dengan angkot tersebut terjadi pada 04 Desember 2021 sekitar 10.00 WIB.

Saat itu, Karto sedang berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.


''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim.

Ketika melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti tersebut dan berusaha menerobos palang perlintasan.

Naas, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.

https://medan.kompas.com/read/2022/06/29/172234278/sebabkan-4-penumpangnya-tewas-sopir-angkot-di-medan-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke