KOMPAS.com - ZS (47), pelaku yang menembak seorang pendeta berinisial FT di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam 20 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji.
"Tersangka ZS dikenakan pasal 340 Jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun," kata Irsan, saat dihubungi Senin (4/7/2022) pagi.
Penembakan masalah uang
Irsan mengatakan, penembakan yang dilakukan ZS ke korban karena masalah uang keamanan dan kebersihan sebesar Rp 50.000.
Kepada polisi, kata Irsan, pelaku kesal karena korban tidak mau membayar uang keamanan dan kebersihan di lingkungan perumahan saat ditagih.
Pelaku yang kesal dengan korban lantas merencanakan untuk menembak korban dengan senapan angin.
"Pelaku mengambil senapan angin dan mengisi 1 peluru lalu menuju perbukitan kelapa sawit dan membidik korban," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka tembak di dada dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah menembak korban, pelaku lalu meninggalkan jejak puntung rokok di bawah tanaman kelapa sawit, tempat membidik korban hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada Sabtu (2/7/2022).
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://medan.kompas.com/read/2022/07/04/115752478/pelaku-penembak-pendeta-di-deli-serdang-terancam-20-tahun-penjara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan