Salin Artikel

Pelaku Penembak Pendeta di Deli Serdang Terancam 20 Tahun Penjara

KOMPAS.com - ZS (47), pelaku yang menembak seorang pendeta berinisial FT di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji.

"Tersangka ZS dikenakan pasal 340 Jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun," kata Irsan, saat dihubungi Senin (4/7/2022) pagi.

Penembakan masalah uang

Irsan mengatakan, penembakan yang dilakukan ZS ke korban karena masalah uang keamanan dan kebersihan sebesar Rp 50.000.

Kepada polisi, kata Irsan, pelaku kesal karena korban tidak mau membayar uang keamanan dan kebersihan di lingkungan perumahan saat ditagih.

Pelaku yang kesal dengan korban lantas merencanakan untuk menembak korban dengan senapan angin.

"Pelaku mengambil senapan angin dan mengisi 1 peluru lalu menuju perbukitan kelapa sawit dan membidik korban," ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami luka tembak di dada dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah menembak korban, pelaku lalu meninggalkan jejak puntung rokok di bawah tanaman kelapa sawit, tempat membidik korban hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada Sabtu (2/7/2022).

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://medan.kompas.com/read/2022/07/04/115752478/pelaku-penembak-pendeta-di-deli-serdang-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke