Salin Artikel

Tipu Orang dengan Modus Jadi Calo CPNS, Pegawai RS Adam Malik Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah pegawai Rumah Sakit Adam Malik Medan, Pujawati dan Purnama, dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata hakim ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Pujawati dihukum tiga tahun penjara dan Purnama dihukum dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 saat Pujiwati, Purnama, dan Liswina menjanjikan bisa menjadikan anak salah satu korbannya sebagai pegawai negeri sipil di Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Ketiga orang ini kemudian meminta uang Rp 150 juta dari korbannya. Setelah seluruh uang itu dikirimkan secara bertahap, hal yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 saat Pujiwati, Purnama, dan Liswina menjanjikan bisa menjadikan anak salah satu korbannya sebagai pegawai negeri sipil di Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Ketiga orang ini kemudian meminta uang Rp 150 juta dari korbannya. Setelah seluruh uang itu dikirimkan secara bertahap, hal yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.

Untuk Liswina hingga kini masih berstatus sebagai buronan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TIPU Orang Ratusan Juta Modus Lulus CPNS, Dua ASN RS Adam Malik Divonis 2,5 Tahun Penjara.

https://medan.kompas.com/read/2022/07/13/161942578/tipu-orang-dengan-modus-jadi-calo-cpns-pegawai-rs-adam-malik-medan-divonis-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke