Salin Artikel

Sekda Samosir Dituding Korupsi Dana Covid-19, Penasihat Hukum: Perbuatan Klien Kami untuk Menyelamatkan Jiwa Manusia...

Pernyataan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Samosir dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut menyebut, tidak menemukan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran BTT.

Salah satu kuasa hukum, Parulian Siregar mengatakan, poin inilah yang mereka masukkan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa saat persidangan lanjutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (4/8/2022).

Dijelaskannya, besar anggaran yang disetujui bupati melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu Rp 1.880.621.425. Realisasi penggunaan anggaran Rp 944.050.768, sisanya Rp 936.570.657 dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

"Artinya, jumlah anggaran yang digunakan ditambah sisa anggaran yang tidak digunakan adalah Rp 944.050.768 ditambah Rp 936.570.657 sama dengan Rp 1.880.621.425," kata Parulian kepada wartawan di Medan, Jumat (5/8/2022).

Hasil pemeriksaan auditor Katio juga sama, realisasi penggunaan anggaran BTT sebesar Rp 944.050.768 dan sisa yang tidak digunakan Rp 936.570.657 telah disetor ke kas daerah.

Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan, yakni lima camat, sembilan kepala desa, dan sembilan perwakilan masyarakat Samosir pun membenarkan mereka menerima langsung pemberian makanan tambahan dan vitamin C.

"Semua senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat, ada daftar penerima bantuan di seluruh desa. Perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai ketua pelaksana Gugus Tugas Covid-19 untuk menyelamatkan jiwa manusia, sampai berhasil membuat Kabupaten Samosir zona hijau," ucap Parulian.

"Penggunaan BTT dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan klien kami sehingga bisa disimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," katanya lagi.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky dari Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut terdakwa pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti Rp 944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala alias JS ditahan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

JS adalah terdakwa korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada 2020.

Dia tidak ditahan sendirian di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Tiga orang lain juga turut ditahan yakni SES selaku rekanan JS, MT dan SS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan lewat pesan singkat yang diterima Kompas.com mengatakan, keempatnya ditahan karena ada kekhawatiran para terdakwa tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan penahanan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Disinggung dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa, Yos menjelaskan, untuk menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut pada 2020 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425 (lebih dari Rp 1,8 miliar).

Hasil audit akuntan publik menyebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 944.050.768.

https://medan.kompas.com/read/2022/08/06/081635678/sekda-samosir-dituding-korupsi-dana-covid-19-penasihat-hukum-perbuatan-klien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke