Salin Artikel

Berharap Upah Rp 1,5 Juta, Penarik Becak di Medan Jadi Kurir Sabu 8,8 Kg, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Ia divonis karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat Rp 8,8 kilogram.

Sebagai penarik becak, Rizal mau menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp 1,5 juta yang dijanjikan pada dirinya.

"Menjatuhkan terdakwa Rizal Haris Daulay demgan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, Jumat (12/8/2022).

Hakim mengatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan," kata hakim.

Diperintahkan oleh tersangka Embong melalui ponsel

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, bahwa Rizal Haris Daulay menerima pekerjaan mengantar sabu dari terdakwa lain bernama Embong.

Rizal Haris dihubungi Embong lewat sambungan WhatsApp (WA).

"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.

Pada Minggu (13/3/2022) siang, Rizal pun menunggu di depan RS Bund Thamrin. Tak lama seorang pria menghampirinya dan memberikan ponsel.

Rizal pun mengikuti petunjuk Embong melalui ponsel baru yang ia terima.

"Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelfon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan," kata jaksa.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus.

Rizal kemudian memasukkan tas tersebut dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.

Malang tak dapat ditolak. Berharap dapat upah Rp 1,5 juta malah ia harus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya.

Hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti kristal putih yang didapat dari tangan terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Pabetor Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 1,5 Juta

https://medan.kompas.com/read/2022/08/13/124200978/berharap-upah-rp-1-5-juta-penarik-becak-di-medan-jadi-kurir-sabu-8-8-kg-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke