Salin Artikel

Jimmy Dipenjarakan Adik Kandungnya, Kerap Curi Barang Keluarga hingga Lempar Ponakan Pakai Batu

Jimmy yang kerap membuat keluarganya resah, dilaporkan adik kandungnya sendiri, Indri Yusliati ke polisi.

Laporan ke polisi terpaksa dilakukan karena Jimmy beberapa kali mencuri dan menjual perabotan rumah milik adiknya tersebut.

"Udah berkali-kali dia begitu Yang Mulia. Dulu pernah sepeda terus tv dijualkannya, dulu udah dimaafkan tapi masih dilakukan. Ini dilaporkan karena udah lelah yang mulia," kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8/2022).

Terakhir Jimmy mencuri kulkas yang kemudian dijual kepada orang tak dikenal.

"Itu kulkas punya saya, sampai sekarang enggak dikembalikan. Gak tau entah kemana udah," ucapnya.

Sementara itu keponakan terdakwa yakni NA mengaku ia sempat dilempar batu oleh terdakwa saat kejadian pencurian tersebut terjadi.

"Mau ngapain wak saya tanya, terus bukan urusanmu itu katanya. Saya langsung teriak. Dia ngelempar batu ke saya," ucap saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Reza Pahlevi dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 16.10 WIB.

Saat itu terdakwa Norman alias Jimmy dengan Ikhsan (DPO) datang ke rumah orangtua terdakwa di jalan Tuar Medan Amplas.

Saat itu, terdakwa Norman langsung menggedor- gedor pintu rumah dan keponakan terdakwa berada di dalam rumah.

Setelah itu Jimmy langsung masuk ke dalam rumah dan berjalan ke arah kulkas. Ia kemudian menurunkan semua barang ada dalam kulkas.

"Ponakan terdakwa langsung mengatakan 'ngapain uwak ambil, itukan punya kami' lalu terdakwa mengatakan 'diamlah kau ini punyaku' lalu setelah itu terdakwa langsung mendorong kulkas tersebut keluar rumah, dan berbicara dengan teman terdakwa ikhsan yang sedang menunggu di depan rumah," kata jaksa.

Saat itu, keponakan terdakwa berkata 'itu punya mamakku' lalu terdakwa berkata 'diamlah kau kupecahkan nanti bibirmu'.

Setelah itu Jimmy hendak melempar batu ke arah keponakannya, dan keponakan terdakwa berlindung di balik badan tetangga.

Setelah itu, terdakwa bersama temannya pergi membawa kulkas dengan becak.

"Terdakwa lalu menjualkan kulkas tersebut kepada seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 550.000 dan terdakwa membagi hasil penjualan kulkas tersebut kepada ikhsan Rp 50.000," kata jaksa.

Sebagian uang sisa penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk menebus handphonenya .

Selanjunya pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali datang ke rumah orangtua terdakwa.

Namun, sekira pukul 03.00, polisi berhasil menangkap Jimmy dan membawanya ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 Jo 367 ayat (2) KUHPidana," pungkas jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kerap Curi Perabotan Keluarga Hingga Lempar Ponakan Pakai Batu, Jimmy Kini Dipenjarakan Adik Kandung

https://medan.kompas.com/read/2022/08/13/144900878/jimmy-dipenjarakan-adik-kandungnya-kerap-curi-barang-keluarga-hingga-lempar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke