MEDAN, KOMPAS.com - Perempuan yang menjewer telinga anak usia 1,5 tahun di Medan ternyata seorang dokter. Kepada polisi dia mengaku gemas dengan korban. Meski tersangka, dokter itu tidak ditahan.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (31/8/2022) siang, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, hal tersebut diungkapkan tersangka N saat diperiksa.
"Saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sebagai dokter," tutur Fathir.
Saat ini pihaknya masih terus mendalami motif pelaku menjewer korban saat menggendongnya hingga menyebabkan luka memar.
Namun sementara ini, pelaku mengaku perbuatannya didasari karena gemas.
"Berdasarkan pengakuannya, alasan dia menjewer itu karena gemas," ucap dia.
Dokter N, sambung dia, memang sudah menjadi tersangka. Namun karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan karena itu. Ancaman hukumannya 3 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dokter N ditangkap di rumahnya pada Senin (29/8/2022) malam atas laporan orangtua korban yang keberatan anak bayinya dijewer berulangkali hingga luka memar.
Perbuatan tersangka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Terlihat pelaku menggendong korban kemudian menjewernya berulangkali hingga lehernya terhentak.
Jeweran itu meninggalkan bekas memar di telinga korban.
Peristiwa terjadi di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada 22 Agustus 2022 sore. Korban masih berusia 1,5 tahun.
Kasus itu dilaporkan orangtua korban dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
https://medan.kompas.com/read/2022/08/31/170029878/penjewer-bayi-di-medan-ternyata-dokter-polisi-pelaku-tidak-ditahan-motifnya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan