Salin Artikel

Lengkap, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Sumatera Utara

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib tahu beberapa cara untuk cek besaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara.

Pajak kendaraan adalah iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap orang sebagai pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.

Pajak kendaraan merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Karena pajak kendaraan merupakan iuran wajib, maka pemilik kendaraan tidak boleh lalai dalam membayarnya setiap tahun.

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, maka tersedia beberapa cara untuk cek besaran pajak kendaraan yang harus dikeluarkan.

Dilansir dari laman e-samsat.id, berikut adalah beberapa alternatif cara cek pajak kendaraan Sumatera Utara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cara cek pajak kendaraan Provinsi Sumatera Utara via website

1. Buka browser dan akses link https://e-samsat.id 

2. Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan asal provinsi.

3. Kemudian klik tombol “Cek Sekarang”

4. Laman website akan memunculkan informasi kendaraan dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.

Melalui cara ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Info pajak kendaraan dan PNBP yang akan ditampilkan termasuk rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara cek pajak kendaraan Provinsi Sumatera Utara via SMS gateway

1. Kirim pesan dengan format ke nomor 0811 2119 211

info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan

Contoh: info B/6777/XF Hitam

2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

3. Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak dengan kode bayar tersebut pajak melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.

4. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

5. Pemilik kendaraan dapat menuju ke kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Diketahui cara cek pajak via SMS Gateway hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Cara cek pajak kendaraan Provinsi Sumatera Utara melalui web e-samsat Sumut

1. Buka link http://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php 

2. Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan warna plat.

3. Kemudian klik tombol “Proses”

4. Laman website akan memunculkan informasi kendaraan dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.

Sumber:
e-samsat.id 
bpprd.sumutprov.go.id

https://medan.kompas.com/read/2022/09/12/183202478/lengkap-ini-3-cara-cek-pajak-kendaraan-di-sumatera-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke