Salin Artikel

Dilaporkan Cemarkan Nama Orang, Anak Bupati di Sumut Jadi Tersangka

Berkas perkara Darnedi bahkan sudah dilimpahkan polisi ke jaksa beberapa waktu lalu.

"Berkas tersangka sudah dilimpahkan tunggu penelitian dari JPU dan kita tunggu nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (21/9/2022).

Hadi mengatakan, Darnedi menjadi tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, anak dari Edimin itu tidak ditahan.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebut Hadi.

Kasus yang menjerat Darnedi bermula dari laporan seorang warga bernama Andi Syahputra.

Pelapor merasa ada pencemaran nama yang dilakukan Darnedi lewat media sosial pada 9 November 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ejek Warga Bencong, Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Tersangka ITE

https://medan.kompas.com/read/2022/09/21/203836778/dilaporkan-cemarkan-nama-orang-anak-bupati-di-sumut-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke