Salin Artikel

Video Vulgar Anggota DPRD Medan Berujung Pemecatan, Pelaku Pernah Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah

Perempuan tersebut dipecat oleh partainya setelah foto dan video vulgar dirinya diunggah di media sosial oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Porsea Paulus sendiri saat ini telah divonis selama 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Vidoe vulgar SC sendiri beredar di media sosial pada awal tahun 2022.

Tak hanya dipecat. SC juga akan menjalani pergantian antar waktu (PAW). Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan SC sudah sesuai mekanisme partai.

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap SCjuga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa diproses," katanya.

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, SC melakukan perlawanan dan melakukan gugatan atas keputusan partai.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.

SCi pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama SC.

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.

Pernah diperas puluhan juta rupiah

Dikutip dari Tribun Medan, kasus foto dan video vulgar SC berawal pada Rabu, 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIb di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram medan Marelan.

Saat itu SC yang berada di rumah mendapatkan telepon yang mengabarkan ada akun palsu SC yang mengungah video dan foto video vulgar SC.

Ketika SC menbuka FC ia melihat ada akun FB yang menggunakan namanya dengan status 'buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan'.

Terlampir juga poto diri saksi korban SC yang sedang memperlihatkan bagian atas tubuhnya.

Ternyata foto dan video tersebit diambil oleh pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara.

Ia menggunakan nama akun facebook Eligius Fernatubun mencari korban dan salah satu korban adalah SC.

Porsea pun mengajak SC berteman di FB. Mereka kemudian mulai percakapan di massenger.

"Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.

Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab. Setelah itu Porsea meminta nomor WA SC dan merayu lalu memintanya untuk telanjang. Permintaan itu dituruti oleh SC.

Tanpa sepengetahuan SC, Porsea Hutapea merekam anggota DPRD Medan yang sedang dalam keadaan telanjang dengan durasi 30 menit.

Dari durasi 30 menit tersebut Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit.

Ia kemudian membuat akun Facebook palsu atas nama SC dengan foto diri diambil dari akun Facebook asli SC.

Kemudian percakapan WA dengan saksi SC, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat.

SC pun menanggapinya. Porsea kemudian meminta uang kepada SC Rp 20 juta dengan alasan untuk menyewa alat berat.

SC pum mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp 10 juta pertama, Rp 7 juta, dan ketiga Rp 3 juta.

Selain itu, ada transferan berikutnya. Total SC mengirim uang sebanyak Rp 33,2 juta yang dikirim ke rekening bank milik Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.

"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.

JPU menjelaskan Porsea menipu para korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ia selanjutnya melakukan video call seks dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban yang kelihatan bagian dada dan kemaluan korban.

Video call seks yang direkam itu digunakan Porsea untuk meminta korban mengirim uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.

"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KASUS Video Mesum Diduga Anggota Dewan Ternyata Pernah Disidang, Diperas hingga Puluhan Juta

https://medan.kompas.com/read/2022/09/29/161000878/video-vulgar-anggota-dprd-medan-berujung-pemecatan-pelaku-pernah-diperas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke