Salin Artikel

Dalang Pembunuhan Wartawan di Sumut Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Sudjito atau Gito (57), terdakwa kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam putusannya Nomor: 932.K/Pid/2022.

Putusan itu menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 25 April 2022 lalu.

Selain Sudjito, vonis serupa juga dijatuhkan kepada Yudi Fernando Pangaribuan (31), orang yang turut terlibat dalam pembunuhan Marsal.

"Menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan banding. Artinya, Gito dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dipotong tahanan sementara yang telah dijalani," kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/9/2022).

Yoyok mengungkapkan, vonis yang diterima Kejari Simalungun pada Senin (26/9/2022) itu lebih ringan dibandingkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menuntut Sudjito dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik usaha KTV Ferrari itu terbukti telah memerintahkan sejumlah orang untuk membunuh Marsal karena kesal dengan pemberitaan negatif tentang bisnisnya di media online milik Marsal.

Sudjito disebut telah menawarkan sejumlah uang kepada Marsal agar tak lagi memberitakan sisi negatif dari tempat hiburan yang dikelolanya.

Akan tetapi, Marsal disebut meminta jumlah uang yang lebih banyak agar medianya tak lagi mengangkat pemberitaan negatif mengenai usaha Sudjito.

Kesal dengan hal tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (28/10/2021), Sudjito menyuruh Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di KTV Ferrari dengan imbalan Rp 30 Juta.

Awaluddin adalah anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti. Dalam kasus tersebut, dia berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.

Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI dengan harga Rp 15 juta.

Usai memperoleh senjata, Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, sekira 300 meter dari rumah korban, pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

https://medan.kompas.com/read/2022/09/29/172640678/dalang-pembunuhan-wartawan-di-sumut-dijatuhi-hukuman-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke