Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka judi daring itu masing-masing memiliki peran berbeda, yakni dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang sebagai operator, dan empat orang telemarketing.
"Ke 14 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Mapolda Sumut," kata Hadi, dikutip dari Antara.
"Sedangkan satu orang yang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dengan tindak pidana judi online di TKP Warung Warna-warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang tidak ditahan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda Sumut melakukan penggerebekan di lokasi pengoperasian judi online warung warna-warni milik Apin BK di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumut Senin 9 Agustus 2022 dini hari.
Penggerebekan yang dipimpin Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak itu gagal menangkap Apin BK selaku bosnya.
Belakangan diketahui bos judi online itu melarikan diri ke Singapura.
Bos judi online terbesar di Sumut itu hingga kini masih diburu dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.
Red notice juga telah diterbitkan guna memburu Apin.
Selain itu, sejumlah keluarganya juga telah dicekal ke luar negeri.
Satu anak buah Apin bernama Niko juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Niko merupakan pimpinan operator bus judi online milik Apin.
https://medan.kompas.com/read/2022/10/13/120943178/polisi-tetapkan-14-anak-buah-apin-bk-bos-judi-terbesar-di-sumut-jadi-tersangka
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan