Salin Artikel

Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz, Divonis 10 Tahun Penjara

Fakarich juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Hakim menyatakan Fakarich terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim Marliyus, Rabu (2/11/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Fakarich memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.

Selain itu, terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya.

Hakim menilai, bahwa perbuatan Fakarich itu sejalan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas putusan ini, hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara untuk sama-sama melakukan langkah hukum selanjutnya.

Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung, Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar putusan yang dibacakan hakim.

Dakwaan JPU

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 grup diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakarich.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.

"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di sebuah hotel di Medan," kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial YouTube, Instagram/Instagram Story dan website http://fakartrading.com.

Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.

Hal ini dilakukan agar terdakwa dengan mudah memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.

Cara bermain Binomo yaitu pemain dihadapkan pada dua pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang.

Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: FAKARICH Dulu Pamer Kekayaan Diduga Hasil Menipu, Bandit Binomo Ini Lemas Tertunduk Divonis 10 Tahun

https://medan.kompas.com/read/2022/11/03/090912878/fakarich-guru-binomo-indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke