Salin Artikel

Pabrik Obat Sirup di Medan Disegel, Produksinya Ditarik dari Pasaran

Selain menyegel pabrik, sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) milik perusahaan itu juga dicabut.

"Berdasarkan hasil rapat dengan BPOM RI, perusahaan yang menyalahi aturan tersebut bukan hanya menarik sertifikat CPOB nya, tetapi juga melakukan hukuman administratif kepada perusahaan yang bersangkutan," kata Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri, Kamis (10/11/2022).

BPOM Medan juga akan menarik obat hasil produksi PT UPI dari pasaran.  Penarikan obat itu bakal dilakukan bersama petugas dari Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Berdasarkan arahan dari BPOM RI kita kembali lakukan sidak tapi kali ini langsung menyita obat-obat yang dilarang tersebut," sebut Martin.

Menurut Martin, ada ribuan merk obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh apotek dan toko obat. Temuan itu diklaimnya sudah disita.

Sedangkan kuasa hukum PT UPI, Hermansyah Hutagalung, menyatakan, seluruh kegiatan di pabrik obat sirup itu sudah dihentikan.

Akibat pencabutan itu, 200 tenaga kerja perusahaan itu juga berhenti bekerja.

Setelah ada pencabutan ini, PT UPI akan berupaya membuktikan tidak ada unsur kesengajaan sehingga obatnya diduga memicu gagal ginjal akut.

"Kami juga mengatakan kepada BPOM, kami hadir dalam pemeriksaaan. dan Besok akan diperiksa bagian laboratorium dari perusahaan klien kami," kata Hermansyah, Kamis (3/11/2022).

Hanya saja, Hermansyah meminta kepada polisi untuk menganggap mereka sebagai korban.

"Kami patuh dan taat, tapi mohon kami harus dianggap sebagai pihak korban yang harus dilindungi, kaji betul-betul agar ditemukan penyebab utama dari gagal ginjal akut pada anak ini," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BPOM Medan Segel Perusahaan Pembuatan Obat Sirup Berbahaya, Seluruh Obat Ditarik dari Apotek.

https://medan.kompas.com/read/2022/11/10/160037878/pabrik-obat-sirup-di-medan-disegel-produksinya-ditarik-dari-pasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke