Selain uang, Kejari Tanjungbalai juga berencana menyita 14 bidang tanah yang juga milik Sopiansyah.
Total aset dan uang yang akan dsita Kejari Tanjungbalai mencapai Rp 10 miliar.
Kepala Kejari Asahan, Rufina Ginting mengatakan, penyitaan uang Rp 3,3 miliar berangkat dari surat perintah nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022.
Gembong narkoba bernama Sopiansyah sudah dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
"Uang yang kami sita ini merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana. Uang sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan uang hasil dari transaksi narkotika," kata Rufina, Jumat (11/11/2022).
"Namun, hal tersebut belum didapat bersihnya. Karena kami harus melakukan perhitungan dengan KPKNL (Kantor pelayanan negara dan lelang) Kisaran untuk mengetahui jumlah pastinya," ujarnya.
Kekayaan tersebut nantinya akan dilelang melalui KPKNL, dan uangnya akan diserahkan kembali ke negara melalui Bank Mandiri.
Ia menjelaskan Sopiansyah diamankan oleh BNN karena telah menjadi perantara dana antara bandar sabu dengan pembeli.
"Dimana, rekening terpidana digunakan sebagai penampung atau perantara dana uang hasil penjualan narkotika yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2021," jelasnya.
Saat ini Sopiansyah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejari Tanjungbalai Asahan Rampas Uang Rp 3,3 Miliar Sindikat Gembong Narkoba
https://medan.kompas.com/read/2022/11/11/154500878/kejaksaan-sita-uang-tunai-rp-3-3-miliar-dan-14-bidang-tanah-milik-gembong
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan