Salin Artikel

Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi

KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk semua provinsi di Pulau Sumatera telah resmi diumumkan.

Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Hal ini pula yang menyebabkan kenaikan upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.

Berikut adalah daftar UMP 2023 untuk semua provinsi di Pulau Sumatera.

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.

2.  Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP 2022 yaitu Rp2.522.609.

3. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.144.446.

4. Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.742.476 atau naik 9,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.512.539.

5. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 8,1 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.238.094.

6. Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.191.662 atau naik 8,61 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.938.564.

7. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.050.172.

8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.943.000 atau naik 9,04 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.649.034.

9. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.633.284 atau naik 7,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.440.486.

10. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.498.479 atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.264.884.

Dari data tersebut, tercatat seluruh provinsi di Sumatera akan mengalami kenaikan UMP di tahun 2023.

Adapun besaran kenaikan UMP 2023 yang dialami Provinsi Sumatera Barat merupakan yang tertinggi di Pulau Sumatera.

Lebih lanjut, UMP 2023 Provinsi Bangka Belitung adalah yang menduduki posisi tertinggi, sedangkan UMP 2023 Jambi menjadi yang terendah se-Pulau Sumatera.

Setelah penetapan UMP 2023, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2023) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Merujuk pada Permenaker No.18/2022, nantinya UMP dan UMK akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Sumber:
kompas.com, tribunnews.com

https://medan.kompas.com/read/2022/11/29/141316778/daftar-ump-2023-di-sumatera-sumbar-catat-kenaikan-tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke