Salin Artikel

Pho Sie Dong, Terdakwa Kepemilikan Sabu Asal Binjai, Divonis Bebas, Sebelumnya Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Hakim PN

Sebelumnya Pho Sie Dong yang ditangkap anggota Polres Binjai itu, divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Karena tak terima dengan putusan hakim, dia pun mengajukan banding. Adapun banding tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni sehingga putusan PN Binjai nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Tak hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting, mengaku sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang membebaskan Pho Sie Dong.

Pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi Pho Sie Dong agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre.

Menurut Adre, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim.

"Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (Pengadilan Tinggi Medan)," ucapnya.

Adapun Pho Sie Dong didakwa primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1).

Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan, pada Senin (9/5/2022).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan.

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.

Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, Pho Sie Dong juga pernah dipenjara sebanyak dua kali, atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

https://medan.kompas.com/read/2023/01/19/122435578/pho-sie-dong-terdakwa-kepemilikan-sabu-asal-binjai-divonis-bebas-sebelumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke