Selama aturan ini berlaku, anak di bawah 17 tahun dilarang keluar rumah mulai 20.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam ini hanya berada di Jalan Belanak dan Jalan Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pemberlakuan ini sudah diterapkan sejak kemarin, Rabu (1/2/2023).
"Semalam diberlakukan, kita sudah buat kesepakatan ini sedang diajukan kepada Bapak Wali Kota untuk membuat Peraturan Wali Kota yang bisa nanti ini diberlakukan kepada masyarakat khususnya di Medan Belawan," kata AKBP Josua, Kamis (2/2/2023).
Selain jam malam, polisi bekerja sama dengan Satpol PP untuk merazia tas-tas pelajar di sekolah untuk memastikan tidak ada senjata tajam yang dibawa.
"Kita akan lihat di tas-tas tersebut, apakah ada senjata tajam," sebut Josua.
Apabila ada remaja dan orang dewasa terlibat tawuran, Josua memastikan mereka akan diproses hukum.
Mereka bakal dikenakan Undang-undang Darurat bila membawa senjata dan pasal pemberatan jika menyebabkan kebakaran.
Soal tawuran di sekitar Pelabuhan Belawan yang terus berulang, Josua menduga, karena dipicu dendam.
Misalkan, pernah salah satu warga dibacok, kemudian keesokan harinya akan membalas hingga akhirnya berujung tawuran.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tawuran Makin Marak, Polres Belawan Berlakukan Jam Malam, Anak Dibawah 17 Tahun Dilarang Keluyuran.
https://medan.kompas.com/read/2023/02/02/161838778/marak-tawuran-polisi-di-belawan-medan-berlakukan-jam-malam
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan