Salin Artikel

TSO Dianggap Belum Sehat, Padang Lawas Tetap Dipimpin Plt Bupati

Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pemerintahan Palas tetap dipimpin Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).

Keputusan ini diambil Edy usai rapat yang dihadiri TSO, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua 1 DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekretaris Daerah Palas Arpan Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (6/2/2023).

Dalam rapat ini, Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Inspektur Lasro Marbun, Kepala Badan Kepegawaian Safruddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ismael P Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas S Sitorus dan Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto.

"Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi sebagai pelaksana tugas. Saya perwakilan pemerintah pusat di daerah, berwenang mengatur masalah pemerintahan di kabupaten dan kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Edy, Selasa (7/2/2023).

Alasan tetap menunjuk Ahmad Zarnawi, karena TSO sampai hari ini masih dalam keadaan sakit.

Belum bisa berkomunikasi dengan baik, dokter juga menyatakan dia belum pulih.

"Saya memutuskan tidak semena-mena, keputusan ini taruhannya dunia akhirat. Selama belum ada keterangan resmi dokter, Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu," ujar Edy.

Edy menyebutkan, TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, tidak tidak pernah hadir.

Jika dia mau diperiksa tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI, kemudian dinyatakan sehat dan bisa bekerja kembali, maka diaktifkan kembali untuk menjalankan tugas pemerintahan. 

"Tapi saat ini, Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi baik," ungkapnya.


Soal pergantian Sekda, Kepala BKD dan Kepala BKAD oleh Plt Bupati Palas beberapa hari lalu, dianggap Edy, sesuai aturan.

Untuk itu, Zarnawi diinstruksikan agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya.

"Pejabat yang sudah dilantik TSO dikembalikan seperti semula, Sekda tetap dijabat Arpan Nasution," katanya.

Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua 1 DPRD Palas Sahrun Hasibuan mendukung sikap gubernur dan siap mengawal keputusan tersebut.

"Kami dukung sikap tegas gubernur," kata Amran.

Sebelum rapat kemarin, puluhan pendukung TSO mendatangi lokasi. Edy yang terganggu sampai membentak dan mengusir massa.

Dia lalu mencari pengacara TSO menanyakan maksud dan tujuannya.

Seorang laki-laki maju dan mengaku sebagai pengacara TSO, dia bilang, massa datang untuk mendampingi bupati.

Edy memerintahkan mereka untuk tidak memenuhi halaman kantornya. Massa menolak dan sempat terjadi perdebatan, tapi akhirnya tetap mundur.

Sebelumnya diberitakan, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) disebut mengalami gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.

Sakitnya TSO diketahui pada 28 Mei 2021 lewat surat yang dikirim Sekda Palas Arpan Nasution.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu menonaktifkannya sebagai Bupati Palas pada 4 Juni 2022. Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu pun diangkat menjadi pelaksana tugas.

Pengangkatan ini membuat Ali Sutan Harahap meradang. Gubernur dilaporkan keponakan TSO, Donna Siregar ke Kepolisian Daerah Sumut pada 4 Juni 2022.

Tudingannya, Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tentang Penyalahgunaan Wewenang Pejabat yaitu melakukan permufakatan jahat.

Juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Terakhir, TSO dikabarkan sudah pulih dan dapat kembali bertugas. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ pada 29 November 2022 yang merekomendasi pengangkatannya kembali.

https://medan.kompas.com/read/2023/02/07/154303478/tso-dianggap-belum-sehat-padang-lawas-tetap-dipimpin-plt-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke