Salin Artikel

Polda Sumut Sebut 75 Ton Minyakita yang Ditemukan Satgas Pangan di Medan Bukan Penimbunan

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyebut pihaknya menemukan 75 ton Minyakita yang ditimbun di gudang milik PT YAN, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan, Sumut, Senin (13/2/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kesimpulan sementara ini didasari perhitungan stok bulanan di perusahaan tersebut.

Selain itu, 75 ton Minyakita tersebut belum didistribusikan karena perusahaan belum mendapat izin edar dari BPOM.

Hadi bilang, PT YAN baru mendapat izin edar pada 13 Februari atau sesaat setelah didatangi Satgas Pangan Pemrov Sumut.

"Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT YAN, belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek Minyakita," ujar Hadi, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (16/2/2023).

Tim Satgas bilang penimbunan

Pernyataan Hadi berbeda dengan pernyataan Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait beberapa waktu lalu usai menyidak distributor minyak goreng tersebut.

Naslindo mengatakan, PT YAN awalnya tidak mengakui memproduksi Minyakita.

Namun, setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang, didapati adanya Minyakita di gudang tersebut.

"Awalnya pihak perusahaan YAN tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Namun, setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakita dalam gudang mereka," kata Naslindo dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan, Minyakita tersebut sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022.

Namun, hingga ditemukan pada 13 Februari 2023 siang, minyak goreng subsidi itu nyatanya belum didistribusikan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Soal Penimbunan MinyaKita, Beda Keterangan Polisi dengan Satgas Pangan Pemprov Sumut

https://medan.kompas.com/read/2023/02/17/053000878/polda-sumut-sebut-75-ton-minyakita-yang-ditemukan-satgas-pangan-di-medan-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke