Salin Artikel

Kasus 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus

Keduanya menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi yang mendapat perintah dari Zack yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu, kedua saksi mengaku mendapat upah Rp 2 juta per bungkus atau 1 kilogram.

Pekerjaan ini yang kedua kalinya mereka lakukan. Aksi pertama dengan upah yang sama untuk sabu seberat 7 kilogram.

"Kedua-duanya kami berhubungan dengan Zack, dia yang mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A. Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Sampai di sana, si A yang mengarahkan ambil barang itu," kata Yalpin, Rabu (15/3/2023). 

Saat perjalanan dari Tanjungbalai menuju Kota Medan, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang, di sinilah mereka ditangkap.

Polisi menyuruh melakukan tindakan seperti biasa saja.

Tak lama, Yogi menghubungi Yalpin menanyakan keberadaan dan sepakat bertemu di Hermes Palace Hotel Medan.

"Sampai di sana, kami langsung diamankan, dibawa ke Polda Sumut. Kami sudah dua kali mengantar ke Medan, yang pertama, dapat upah Rp 80 juta untuk diantarkan lagi ke Surabaya. Yang kedua ini, kami tidak tahu mau antar ke mana, karena masih menunggu perintah Zack," katanya lagi.

Berdasarkan dakwaan, diketahui terdakwa Syahril dan Yogi (berkas perkara terpisah), Yalpin dan Rian (disidangkan di Peradilan Militer I-02 Medan) ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 5 Desember 2022, di depan lobby Hermes Palace Hotel Medan. 


Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan.

Untuk kasus ini, Yogi dan Syahril dijerat Pasal 114 ayat 2 atau subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/16/101455878/kasus-75-kg-sabu-dan-40000-ekstasi-2-oknum-tni-mengaku-dapat-upah-rp-2-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke