NEWS
Salin Artikel

Becak Berjaya, Kuli Panggul Tak Berdaya...

Pasar tradisional modern yang berdiri di atas lahan seluas 7 hektar, tempat berkumpul para pedagang yang mayoritas berasal dari Kabupaten Karo, Deliserdang, Kota Medan dan sekitarnya.

Warga Perumnas Mandala, sekitar 5 kilometer dari MMTC, datang bersama ibunya.

Setiap pagi mereka ke sini, membeli kupasan-kupasan sayur untuk makanan ternak yang dulunya gratis.

Sambil menunggu ibunya bekerja, Andre menyambi menyewakan becak mengangkut barang. Kalau hanya sekitar pasar, ongkosnya mulai dari Rp 15.000 sekali angkut.

Jika keluar pasar, tergantung jarak dan tripnya. Namun tidak ada harga patokan, tergantung kesepakatan tawar-menawar. 

Becak barang seperti Andre yang membuat mati kehidupan para kuli panggul atau buruh bongkar muat.

Hampir semua sudut pasar, parkir para becak angkut, menunggu sewa. Tata letak para pedagang pun diatur, sisi kanan-kirinya gang supaya mudah dilalui becak.

Ditanya upah, laki-laki berumur 45 tahun itu menyebut tergantung waktu kedatangan.

"Tergantung datangnya ke mari, kalau cepat, bisa Rp 100.000 setiap hari," imbuhnya.

Lima tahun mencari penghasilan tambahan di pasar, Andre mengaku tidak pernah kosong orderan.

Aktivitas bongkar muat pasar dimulai tengah malam, mulai pukul 01.00 WIB. Menurutnya, bisa seribuan orang yang datang, rezeki selalu ada.

"Segini banyaknya orang, pasti ada sewa. Orang belanja mulai jam 02.00 WIB," katanya lagi. 

"Upahnya per karung, biasanya Rp 2.000-an," kata Nunik, pedagang kue yang membuka dagangan di depan tumpukan karung kentang. 

Mak Iyah, perempuan bertubuh kecil yang duduk di samping Nunik menambahkan, "Satu karung isinya mulai 30 sampai 50 kilogram." 

Beberapa literasi menyebut, sistem kerja bongkar muat merupakan sistem kerja borongan, pekerja tidak memiliki waktu dan cara menerima upah yang ditetapkan.

Di Pelabuhan Belawan, sistem upah borongan berdasarkan tonasi barang, bila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat maka Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) mendapat upah lebih tinggi dari rata-rata.

Penerapan sistem upah dapat memotivasi TKBM untuk bekerja lebih giat, kondisi riil saat ini hampir melampaui standar kinerja yang disepakati, kecuali untuk jenis barang tertentu yang bersifat kasuistis. 

Tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan hukum untuk Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK), walau Undang-Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 mengatur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, disebutkan hubungan kerja adalah hubungan hukum melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja yang unsur-unsurnya: ada pekerjaan dan ada perintah.

TKBM adalah salah satu jenis TKLHK. Lebih spesifik lagi, salah satu bentuk hubungan hukum atau perjanjian melakukan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan yang nota bene bukan hubungan kerja sehingga tidak dicover dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/17/102530678/becak-berjaya-kuli-panggul-tak-berdaya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Walkot Bobby Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Tak Hilangkan Nilai Sejarah

Walkot Bobby Minta Revitalisasi Gedung Warenhuis Tak Hilangkan Nilai Sejarah

Regional
Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Gelar Konsolidasi Pengadaan Belanja Negara, Kepala LKPP Hendi: Efisiensi Capai Rp 1,69 Triliun

Regional
Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Mbak Ita Sebut Fasilitasi Serba Gratis Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Kota Semarang

Regional
Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Capai Pembangunan Sumsel, Gubernur Herman Deru Manfaatkan Data BPS Jadi Navigasi

Regional
Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Danny Pomanto Bersama Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023

Regional
Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Kang Emil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaptif Terhadap Disrupsi Digital

Regional
Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Tangsel Raih Dua Penghargaan di BKN Award, Walkot Benyamin Minta ASN Tidak Berpuas Diri

Regional
Ada Matahari di Agats

Ada Matahari di Agats

Regional
Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Regional
Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Regional
Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Regional
Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Regional
Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Regional
Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Regional
Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke