Salin Artikel

Video Viral Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Cekcok dengan Petugas

KOMPAS.com - Video percekcokan penumpang dengan petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, viral di media sosial. Perselisihan ini dipicu karena denda Rp 2 juta.

Kejadian bermula saat penumpang wanita ini membawa 3 dus oleh-oleh bika ambon. Gara-gara bawaannya itu ia didenda Rp 2 juta. Wanita ini pun tak terima dengan denda yang dijatuhkan padanya.

Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu itu diunggah pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Dalam unggahan itu terlihat wanita tersebut marah-marah lantaran petugas bandara juga bersikukuh memintanya untuk membayar denda Rp 2 juta.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu seraya mengaku bahwa mereka naik pesawat bertiga, sehingga alasan kelebihan muatan oleh-oleh tersebut menurutnya tak masuk akal.

Dituduh demikian membuat petugas memperingatkan wanita itu untuk menjaga ucapannya agar tak malu nantinya.

“Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” ujar salah satu petugas Bandara Kualanamu.

Setelah adu mulut selama beberapa waktu dengan para petugas bandara, akhirnya wanita itu dan suaminya memilih mengalah dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput bika ambon yang mereka bawa.

Kelebihan Bagasi

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis mengatakan, persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.

Menurutnya, pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ucap Balqis dikutip TribunMedan, Senin (20/3/2023).

Balqis menyebut, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp 2 juta bukan denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul VIRAL Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Cekcok dengan Petugas Bandara Kualanamu

https://medan.kompas.com/read/2023/03/20/063450578/video-viral-penumpang-bawa-3-kotak-bika-ambon-didenda-rp-2-juta-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke