Dari tangan Bripka JS, didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap pada Sabtu (18/3/2023), di depan Mapolsek Sipahutar, tempatnya berdinas.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu, dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Gaung menjelaskan, usai diinterogasi, Bripka JS mengaku barang itu didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.
Penyidik mendatangi HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, ponsel, dan sepeda motor.
Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Simalungun.
"Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," ujar Gaung Wira.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul : Bripka JS Kedapatan Bawa Sabu saat Bertugas, Ditangkap di Depan Polsek Sipahutar
https://medan.kompas.com/read/2023/03/23/195541078/bukannya-menangkap-penjahat-anggota-polisi-ini-malah-diringkus-rekannya-karena
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan