Salin Artikel

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung (MA).

Pemakzulan tersebut berdasarkan penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD, yang menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar. 

Upaya melengserkan Wali Kota Pematang Siantar melalui hak angket yang dilakukan DPRD bukan pertama kalinya.

Sebelumnya, 25 Mei 2018, anggota DPRD periode 2014-2019 sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan wali kota periode sebelumnya, Hefriansyah Noor.

Hasil penyelidikan Pansus menyatakan, Hefriansyah dimakzulkan dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar karena terbukti menista Simalungun melalui brosur "Siantar Kota Pusaka" pada acara HUT Ke-147 Kota Pematang Siantar, April 2018. 

Namun, dalam prosesnya, hasil angket tak sampai ke Mahkamah Agung (MA) lantaran paripurna DPRD yang digelar pada Senin 20 Agustus 2018 tidak memenuhi kuorum. 

Pimpinan DPRD saat itu menutup sidang paripurna dan menyatakan hasil temuan hak angket tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2020, anggota DPRD kembali membentuk Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Wali Kota Hefriansyah.

DPRD menilai ada 10 poin kebijakan Hefriansyah yang dianggap sangat strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. 

Salah satunya pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.

Adapun kesimpulan Pansus Hak Angket menyatakan, Wali Kota Hefriansyah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.

Melalui paripurna, DPRD melakukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tertanggal 16 April 2020, MA menolak permohonan uji pendapat dari pemohon dalam hal ini anggota DPRD Pematang Siantar.

Terakhir, DPRD sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD dalam paripurna yang digelar Senin 20 Maret 2023. 

Pansus menyimpulkan, pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non-job).  

Berkaca dari pengalaman itu, praktisi hukum di Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor, menilai, kasus pelantikan ASN tersebut sepatutnya diselesaikan dengan menempuh gugatan ke PTUN.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan tidak beralasan hukum. Adapun kasus pelantikan dan mutasi ranah perdata, sama halnya dengan kasus pemakzulan wali kota periode sebelumnya. 

“Alasan pemakzulan tersebut tidaklah beralasan hukum untuk menempuh jalur politik. Sebab, persoalan pelantikan itu merupakan hal yang bersifat administratif, dapat diselesaikan lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Pendiri LBH Pematang Siantar itu saat ditemui pada Kamis (23/3/2022).

Di sisi lain, DPRD Pematang Siantar berpotensi diadukan karena ada indikasi pencemaran nama baik yang menyebut Wali Kota Susanti melanggar peraturan perundang-undangan yang terkesan menggiring opini publik.

“Ada indikasi mengajak publik membenci wali kota dengan kasus pelantikan ASN yang bersifat administrasi bukan tindak pidana. Hal itu berpotensi diadukan oleh Wali Kota,” sebut Parluhutan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan, DPRD memutuskan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD. 

Pihaknya menyatakan, pemberhentian Susanti dari jabatan Wali Kota dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti ke Mahkamah Agung (MA), Senin 27 Maret 2023.

“Semua dokumen pembahasan terkhusus hasil Panitia Hak Angket akan kita serahkan ke Mahkamah Agung (MA). Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan,” ujar Timbul kepada sejumlah wartawan di Gedung Harungguan Bolon.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, hasil temuan Pansus DPRD, Susanti dinyatakan melanggar 9 peraturan perundang-undangan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Siantar.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/24/075004178/dprd-pematang-siantar-pernah-2-kali-makzulkan-wali-kota-tetapi-kandas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke