Salin Artikel

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (31/03/2023), mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdukcapil Karo. 

Mereka adalah Evlidawati barus, Sudinarta barus,dan Warita Siagian. Ketiganya terjerat kasus korupsi Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabanjahe harus menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan SIAK ditolak Mahkamah Agung RI. Itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pengadilan Negeri (PN) Medan yakni tersangka terbukti korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 793.383.040,45.

Kajari Karo Trisutrisno mengatakan, eksekusi ini merupakan putusan MA. 

"Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana terkait kasus pengadaan di Disdukcapil Kabupaten Karo tahun 2011," ujar Kajari saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Adapun ketiga terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan ketiga terpidana, kerugian negara sebesar Rp 793.383.040.

"Ini juga hasil eksekusi dari putusan yang baru kami terima pada November lalu. Kemudian, untuk terpidana lainnya seperti kontraktor dan PPK sudah dilakukan eksekusi sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA.

Pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, ketiganya dipidana penjara masing-masing satu tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. 

Kemudian para terdakwa mengajukan banding. Pada 16 November 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/31/214135378/kejari-karo-eksekusi-putusan-ma-jebloskan-3-asn-disdukcapil-ke-penjara-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke