Ridho menilai ada beberapa indikator gagalnya proyek itu, mulai dari proses pemenangan tender hingga lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
Kata Ridho, khusus dugaan persekongkolan pemenangan tender, dapat dicermati dari ketidaksesuaian pemenang tender dan kapabilitasnya.
"Pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan. Kedua, adanya pelanggaran prosedur dalam tender di mana Pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified," ujar Ridho dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Ridho menjelaskan dalam proyek itu melibatkan enam perusahaan dalam pengerjaan di delapan ruas jalan.
Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan sepanjang pemecahan paket tidak bertujuan untuk menghindari tender dengan penunjukkan langsung.
Namun Ridho, menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender.
Kata dia, berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, pada masing-masing paket pekerjaan, ternyata hanya ada satu perusahaan yang memasukan dokumen penawaran.
"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan," tandas Ridho.
Berikut rincian nama kontraktor proyek lampu "pocong" dan nilai kontraknya dikutip dari LPSE Kota Medan:
1. Penataan Lansekap di Jalan Soeprapto
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan
Nilai Kontrak: Rp. 804.529.648,00
2. Penataan Lansekap di Jalan Ir H Juanda
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan
Nilai Kontrak: Rp 3.205.392.252
3. Penataan Lansekap di Jalan Brigjen Katamso
Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri
Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan
Nilai Kontrak: Rp 3.133.946.168.
4. Penataan Lansekap di Jalan Sudirman
Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.
Nilai Kontrak: Rp 3.764.651.485
5. Penataan Lansekap di Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan
Nilai Kontrak: Rp 3.534.158.035.
6. Penataan Lansekap di Jalan Imam Bonjol
Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri
Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang
Nilai Kontrak: Rp 4.079.223.783
7. Penataan Lansekap di Jalan Gatot Subroto
Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan
Nilai Kontrak: Rp 3.989.432.559
8. Penataan Lansekap di Jalan Diponogoro
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Nilai Kontrak: Rp 3.546.608.307.
Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengerjaan proyek lampu mirip pocong senilai Rp 25,7 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, merupakan proyek gagal.
Bobby menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, spek yang digunakan tidak sesuai. Dia lantas meminta kembali uang senilai Rp 21 miliar yang sudah digunakan para kontraktor untuk mengerjakan proyek itu.
Kata Bobby, ada beberapa indikator yang membuat proyek ini gagal, mulai dari mulai dari spek bahan hingga sistem pengerjaan yang tidak sesuai prosedur.
https://medan.kompas.com/read/2023/05/11/183706878/kppu-soal-proyek-lampu-pocong-rp-25-miliar-di-medan-ada-kejanggalan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan