www.kompas.com
Seorang sopir diringkus Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan 30 kg ganja pada Jumat (10/9/2021). Pelaku mengaku diupah Rp 21 Juta jika berhasil mengedarkannya.(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+