Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua orang dokter berstatus ASN di Medan, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+