Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Hakim memvonis mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, Selasa (12/6/2204).
(Rahmat Utomo/Kompas.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+