www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD Grib Jaya Sumut, yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan PTPN II secara tak sah pada Selasa (12/8/2025).(Kejari Binjai )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+