Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (kiri) bersama mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, mengikuti sidang pemeriksaan saksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)